Berita


Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Regulasi ini hadir untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan adil bagi seluruh insan pendidikan di satuan pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Tujuan Perlindungan

Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan bertujuan untuk menjamin rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas. Dengan adanya perlindungan yang jelas, diharapkan semangat kerja, profesionalisme, serta kualitas layanan pendidikan dapat terus meningkat.

Prinsip Perlindungan

Pelaksanaan perlindungan didasarkan pada prinsip nondiskriminatif, akuntabilitas, nirlaba, dan praduga tak bersalah. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan tanpa pembedaan latar belakang apa pun serta tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang tetap.

Jenis Perlindungan

Permendikdasmen ini mengatur empat jenis perlindungan utama, yaitu perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan hukum mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil yang dapat dialami dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, perlindungan profesi diberikan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan profesional, serta tindakan lain yang menghambat pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan.

Bentuk Perlindungan

Bentuk perlindungan dilaksanakan melalui advokasi nonlitigasi seperti konsultasi hukum, mediasi, serta pemenuhan dan pemulihan hak. Apabila penyelesaian nonlitigasi tidak mencapai kesepakatan, maka permasalahan dapat dilanjutkan melalui jalur litigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Tugas Perlindungan

Untuk mendukung pelaksanaan perlindungan, dibentuk Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tingkat kementerian, pemerintah daerah, dan organisasi profesi. Satgas ini bertugas menerima pengaduan, melakukan advokasi, memberikan penyuluhan hukum, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perlindungan.

Pencegahan dan Pengaduan

Permendikdasmen ini juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis agar potensi permasalahan dapat diminimalkan. Apabila terjadi permasalahan, pendidik dan tenaga kependidikan dapat mengajukan pengaduan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, baik secara tertulis maupun melalui aplikasi resmi yang disediakan kementerian.

Penutup

Dengan ditetapkannya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, diharapkan tercipta iklim pendidikan yang aman, berkeadilan, dan menjunjung tinggi martabat pendidik serta tenaga kependidikan. Regulasi ini menjadi landasan penting bagi satuan pendidikan dalam membangun budaya kerja yang profesional dan berkelanjutan.


Informasi lengkap dan ketentuan resmi mengenai perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan dapat dibaca pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 melalui tautan berikut: klik di sini.