Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan kebijakan tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang melindungi seluruh warga sekolah. Peraturan ini bertujuan memastikan bahwa satuan pendidikan menjadi tempat yang aman, inklusif, bebas dari kekerasan, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
Pengertian Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah kebiasaan, nilai, dan perilaku yang dibangun secara bersama oleh seluruh warga sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman secara fisik maupun psikologis. Lingkungan sekolah harus terbebas dari perundungan, kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan tidak menyenangkan lainnya.
Tujuan Penerapan Budaya Sekolah
Penerapan budaya sekolah aman dan nyaman bertujuan memberikan rasa aman, nyaman, dan terlindungi bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Selain itu, budaya ini diharapkan dapat menumbuhkan sikap saling menghargai, empati, kedisiplinan, serta memperkuat karakter positif dalam kehidupan sekolah sehari-hari.
Prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Budaya sekolah aman dan nyaman dilaksanakan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak anak, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi peserta didik, partisipasi seluruh warga sekolah, serta pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan. Prinsip ini menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan aktivitas di lingkungan sekolah.
Bentuk dan Upaya Penerapan
Penerapan budaya sekolah aman dan nyaman dilakukan melalui penyusunan tata tertib sekolah, pembiasaan perilaku positif, penguatan pendidikan karakter, serta penciptaan lingkungan belajar yang aman dan bersih. Sekolah juga didorong untuk melakukan edukasi, sosialisasi, dan kampanye pencegahan kekerasan kepada seluruh warga sekolah secara berkelanjutan.
Selain itu, sekolah perlu menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan apabila terjadi permasalahan yang mengganggu rasa aman dan nyaman. Penanganan dilakukan secara edukatif, proporsional, dan berkeadilan dengan mengutamakan kepentingan peserta didik.
Peran Warga Sekolah
Budaya sekolah aman dan nyaman merupakan tanggung jawab bersama. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua memiliki peran aktif dalam menjaga iklim sekolah yang positif. Kerja sama yang baik antarwarga sekolah menjadi kunci utama keberhasilan penerapan budaya ini.
Pemantauan dan Evaluasi
Sekolah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan budaya sekolah aman dan nyaman. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan dan penguatan kebijakan sekolah agar lingkungan belajar semakin kondusif dan berkelanjutan.
Penutup
Dengan ditetapkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, diharapkan satuan pendidikan mampu mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga sekolah. Lingkungan sekolah yang aman dan nyaman menjadi fondasi penting dalam mendukung proses pembelajaran yang berkualitas dan pembentukan karakter peserta didik.
Sebagai acuan resmi, ketentuan lengkap mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dapat dibaca pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 melalui tautan berikut: klik di sini.

-100x100.jpg)
-100x100.jpg)

-100x100.jpg)

